RASIOO.id – Satpas Polres Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di Lobby Timur Mall Ciputra untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Tangerang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Program ini akan berlangsung pada Senin, 21 Oktober 2024, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini ditujukan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.
Masyarakat di Kabupaten Tangerang dapat memanfaatkan layanan ini agar tidak perlu datang ke kantor Satpas Polres Tangerang.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang akan diperpanjang.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Untuk mempermudah proses perpanjangan, masyarakat juga bisa mendaftar secara online melalui formulir yang tersedia di situs resmi Polres Tangerang.
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
- Kunjungi loket pembayaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir perpanjangan.
- Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Proses identifikasi dilakukan, meliputi sidik jari, pengambilan pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah proses foto selesai, pemohon hanya perlu menunggu hingga SIM baru selesai diproses.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Simak rasioo.id di Google News