Bunuh Korbannya, Dua Perampok Sadis di Ciampea Bogor Terancam Hukuman Mati

 

RASIOO.id– Pihak kepolisian Polsek Ciampea bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil meringkus dua pelaku kasus perampokan disertai pembunuhan di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Senin, 21 Oktober 2024.

Kejadian tragis ini menimpa Ajum Jumaidi (35), warga Kampung Pasar Rebo, Desa Cihideungilir, Kecamatan Ciampea, pada 30 September 2024. Korban tewas setelah menjadi target perampokan yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial S dan D.

Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto, menjelaskan bahwa S adalah otak di balik aksi perampokan yang menyebabkan tewasnya korban. Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan istri kedua pelaku di kawasan Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

“Pelaku S adalah dalang dari kasus ini, dan penangkapan dilakukan setelah hasil penyelidikan yang kami lakukan bersama Satreskrim Polres Bogor,” ungkap Kompol Suminto, Selasa 22 Oktober 2024.

Baca Juga: Suami Istri Terlibat Kasus Pembunuhan di Talaga Bestari Tangerang Ditangkap, Begini Motif dan Kronologi Kasus Tersebut

 

Dalam penyelidikan, polisi juga memeriksa tujuh saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sandal jepit, sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi F-4997-AAV milik korban, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio J yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Hukuman yang menanti pelaku adalah penjara seumur hidup, hukuman mati, atau pidana penjara hingga 20 tahun.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar