RASIOO.id – Satpas Polresta Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan mobil SIM Keliling pada Selasa, 22 Oktober 2024, di dua lokasi strategis yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
Program ini akan memfasilitasi warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Dua lokasi yang dipilih oleh Polresta Tangerang Kota yaitu :
- Plaza Shinta Mall Karawaci
- Pasar Modern Graha Raya Pinang.
Pelayanan perpanjangan SIM A dan C akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap.
- SIM lama yang masih berlaku (minimal H-3 sebelum masa berlaku habis).
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM perlu mengikuti beberapa langkah sebagai berikut:
- Memeriksakan kesehatan dan mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket pembayaran untuk membayar biaya administrasi perpanjangan SIM.
- Mengambil formulir perpanjangan SIM, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Mengambil nomor antrean untuk proses identifikasi.
Setelah persyaratan dipenuhi, masyarakat akan melalui proses identifikasi yang meliputi:
- Pengambilan sidik jari.
- Pas foto.
- Tanda tangan digital.
Adapun biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Simak rasioo.id di Google News