RASIOO.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Gunung Sindur menertibkan puluhan spanduk dan umbul-umbul milik perumahan di sepanjang Jalan Cibinong, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Penertiban ini dilakukan untuk mencegah potensi bahaya bagi pengguna jalan, terutama pengendara motor.
Komandan Regu (Danru) Satpol PP Gunung Sindur, Dedi menjelaskan bahwa pihaknya menertibkan 30 spanduk dan umbul-umbul yang kondisinya sudah rusak atau masa pajaknya telah habis.
“Kami menertibkan umbul-umbul yang robek dan masih terpasang di jalan, serta spanduk milik perumahan yang pajaknya sudah habis,” kata Dedi.
Baca Juga: Camat Gunung Sindur Tanggapi Protes Warga Soal Pabrik di Perumahan
Penertiban ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas akibat spanduk dan umbul-umbul yang dapat mengganggu pengendara.
“Spanduk yang tidak berizin dan rusak bisa membahayakan pengendara, terutama saat terkena angin,” tambahnya.
Menurut Dedi, ukuran spanduk yang ditertibkan bervariasi, mulai dari 3×2 meter hingga 6×2 meter, dan sebagian besar dimiliki oleh perumahan yang tidak memiliki izin pemasangan.
Proses penertiban berjalan lancar tanpa hambatan berarti, terutama karena arus lalu lintas di lokasi cukup lengang saat operasi berlangsung.
“Arus lalu lintas saat penertiban terpantau longgar, sehingga memudahkan petugas kami mencopot spanduk dan umbul-umbul,” pungkas Dedi.
Operasi penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan serta menjaga estetika lingkungan di wilayah Gunung Sindur.
Simak rasioo.id di Google News










Komentar