RASIOO.id – Satpas Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di area parkir Mal BTW, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, setiap hari Rabu, termasuk pada 23 Oktober 2024. Program ini diadakan untuk mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang masih berlaku tanpa harus melalui proses yang rumit di kantor Satpas.
Jenis SIM yang Dilayani:
- SIM A
- SIM C
Dokumen Persyaratan:
- Surat keterangan sehat dan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Biaya Penerbitan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000.
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Pemohon harus melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.
- Menuju loket untuk pembayaran administrasi dan pengambilan formulir.
- Mengambil nomor antrean untuk proses selanjutnya.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon.
- Proses identifikasi meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Simpel Pol untuk mendapatkan informasi terkini mengenai lokasi layanan SIM Keliling.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar