Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 23 Oktober 2024

 

RASIOO.id – Polres Bogor kembali menyelenggarakan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Pada Rabu, 23 Oktober 2024, layanan ini akan hadir di Yamaha Mekar Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling ini memberikan alternatif bagi masyarakat yang tidak dapat atau tidak ingin mengurus perpanjangan SIM di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang mungkin berlokasi lebih jauh atau memerlukan waktu lebih lama akibat antrean. Diharapkan, layanan ini dapat mempermudah warga dalam melakukan perpanjangan SIM dengan lebih praktis dan efisien.

Dokumen Persyaratan: Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling ini, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:

  1. KTP asli beserta fotokopi.
  2. SIM asli yang masih berlaku.
  3. Surat Keterangan Sehat.
  4. Hasil Tes Psikologi SIM.

Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan membawa semua persyaratan yang diperlukan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar. Layanan ini merupakan bagian dari upaya Polres Bogor untuk mempermudah akses layanan publik bagi masyarakat, terutama yang berdomisili di wilayah Cibinong dan sekitarnya.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar