RASIOO.id – Warga Kota Tangerang kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah melalui layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Metro Tangerang Kota. Pada Rabu, 23 Oktober 2024, layanan ini akan hadir di dua lokasi strategis untuk membantu masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.
Berikut lokasi dan jadwal operasional layanan SIM Keliling:
- Pasar Laris Taman Cibodas: Pukul 08:00 – 13:00 WIB
- IKEA Alam Sutera: Pukul 08:00 – 13:00 WIB
Jenis SIM yang Dilayani:
- Hanya perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon diimbau untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis, paling lambat tiga hari sebelum tanggal kedaluwarsa.
Dokumen yang Diperlukan:
- Fotokopi e-KTP rangkap dua.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog (dapat diperoleh di lokasi pelayanan).
Tahapan Proses Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Melakukan pembayaran administrasi dan mengambil formulir di loket.
- Mengambil nomor antrean untuk melanjutkan proses.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon ke dalam sistem.
Proses Identifikasi:
- Pengambilan sidik jari.
- Pas foto.
- Tanda tangan.
Simak rasioo.id di Google News