RASIOO.id – Satpas Polres Bogor, Polda Jawa Barat, kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Layanan ini akan berlangsung di area parkiran SPBU Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Program ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya mendekati habis, sehingga mereka tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas.
Warga Kecamatan Ciampea dan sekitarnya dapat memanfaatkan layanan ini mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.
Mobil SIM Keliling merupakan salah satu upaya Polres Bogor untuk meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan dalam pengurusan SIM, terutama bagi warga yang lokasinya jauh dari kantor Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C:
- Membawa KTP asli dan fotokopi.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Menjalani tes psikologi dan memperoleh surat keterangan sehat.
Biaya Penerbitan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Alur Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Program ini diharapkan dapat membantu warga Kabupaten Bogor dalam mengurus perpanjangan SIM mereka dengan lebih mudah dan cepat, tanpa harus menghadapi antrean panjang di kantor Satpas.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar