Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Kamis 24 Oktober 2024

RASIOO.id – Satlantas Polres Kota Serang kembali menyediakan layanan SIM Keliling pada Kamis, 24 Oktober 2024, untuk memudahkan warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.

Lokasi dan Waktu Layanan:

  1. Alun-Alun Kota Serang: Layanan dibuka dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
  2. Mall Of Serang: Layanan terbagi dalam dua sesi, yaitu pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan sesi lanjutan pukul 15.00 hingga 17.00 WIB.

Program SIM Keliling ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat Kota Serang dalam mengurus perpanjangan SIM dengan proses yang lebih cepat dan efisien.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang masih berlaku

Alur Perpanjangan SIM:

  1. Pemohon membawa surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
  2. Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Mengambil nomor antrean untuk dipanggil.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon.
  6. Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Setelah proses selesai, SIM baru dapat diambil di ruang tunggu.

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar