Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Kamis 24 Oktober 2024

RASIOO.id – Satlantas Polres Serang kembali menyediakan layanan SIM Keliling pada Kamis, 24 Oktober 2024, untuk memudahkan warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.

Layanan ini bertujuan agar masyarakat Kabupaten Serang dapat mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan efisien, tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Lokasi dan Waktu Layanan:

  • Taman Kramatwatu: Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat Kabupaten Serang dalam mengurus perpanjangan SIM.

Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, dokumen yang harus dibawa adalah:

  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang masih berlaku

Alur Perpanjangan SIM:

  1. Pemohon membawa surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
  2. Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon.
  6. Pemohon menjalani proses identifikasi yang mencakup pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. SIM baru dapat diambil setelah proses selesai.

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar