Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang 28 Oktober 2024

RASIOO.id – Warga Kabupaten Serang, Provinsi Banten, kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satpas Polres Serang untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Layanan ini akan berlangsung pada Senin, 28 Oktober 2024, bertempat di Gedung Serbaguna Desa Cikande, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Masyarakat diimbau untuk selalu memantau jadwal karena perubahan bisa dilakukan oleh Satlantas Polres Serang sesuai dengan kebutuhan operasional.

Langkah-langkah Perpanjangan SIM:

  1. Mendapatkan surat keterangan kesehatan dari dokter dan surat keterangan psikologis.
  2. Melakukan pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir di loket yang tersedia.
  3. Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
  4. Petugas akan melakukan entri data, termasuk identifikasi berupa sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  5. Pemohon tinggal menunggu di ruang tunggu hingga SIM yang baru selesai diproses.

Dokumen yang Harus Dipersiapkan:

  1. Fotokopi e-KTP.
  2. SIM lama.
  3. Surat keterangan sehat.
  4. Surat keterangan psikologis.

Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Biaya perpanjangan SIM ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Serang dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan cepat tanpa harus datang ke kantor Satpas.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar