RASIOO.id – Warga Kota Serang, Provinsi Banten, kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satpas Polresta Serang Kota.
Layanan ini akan berlangsung pada Senin, 28 Oktober 2024, di dua lokasi, yaitu:
- Alun-alun Kramatwatu
- Stadion Maulana Yusuf, Ciceri
Layanan ini akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan dikhususkan untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang masa berlakunya hampir habis.
Warga diimbau untuk selalu memantau jadwal karena bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Satlantas Polresta Serang Kota.
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Surat Keterangan Kesehatan harus mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologis.
- Pemohon membayar biaya administrasi dan mengambil formulir di loket yang tersedia.
- Pemohon mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data yang meliputi identifikasi berupa sidik jari, pengambilan pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menunggu di ruang tunggu hingga SIM yang baru selesai diproses.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang akan diperpanjang.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologis.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya perpanjangan SIM ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar