RASIOO.id – Satpas Polres Bogor kembali mengadakan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini akan digelar pada Senin, 28 Oktober 2024, bertempat di Pos Polisi (Pospol) Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Program ini ditujukan khusus bagi masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Bogor, dengan tujuan memberikan kemudahan dalam perpanjangan SIM. Layanan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang akan diperpanjang.
- Surat keterangan psikologi dan surat keterangan sehat dari dokter.
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir perpanjangan.
- Mengambil nomor antrean dan menunggu giliran.
- Mengisi formulir perpanjangan dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Proses identifikasi akan dilakukan, meliputi pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah proses foto selesai, pemohon menunggu hingga SIM baru selesai diproses. Nama pemohon akan dipanggil sesuai dengan data yang tertera pada SIM lama.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Simak rasioo.id di Google News