Jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Senin 28 Oktober 2024

RASIOO.id – Satpas Polresta Tangerang Kota kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Layanan ini akan tersedia pada Senin, 28 Oktober 2024, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, di dua lokasi strategis, yaitu Plaza Shinta Mall Karawaci dan Ruko WOM Finance Pasar Baru.

Program SIM Keliling ini bertujuan untuk melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih dalam masa berlaku, minimal tiga hari sebelum masa berlakunya habis.

Dengan pilihan dua lokasi, warga Kota Tangerang bisa memilih tempat yang paling nyaman dan dekat untuk memperpanjang SIM mereka.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  1. Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap.
  2. SIM lama (minimal H-3 sebelum masa berlaku habis).
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Surat keterangan psikologi (keduanya bisa didapatkan di lokasi layanan).

Prosedur Perpanjangan SIM:

  1. Melengkapi surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
  2. Mengunjungi loket pembayaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Mengambil nomor antrean dan menunggu giliran.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Proses identifikasi dilakukan, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Setelah proses foto selesai, pemohon menunggu hingga SIM baru selesai diproses.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar