RASIOO.id – Satpas Polresta Tangerang Selatan akan mengadakan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang masa berlakunya segera habis.
Program ini tersedia pada Senin, 28 Oktober 2024, di dua lokasi strategis di Kota Tangerang Selatan, memberikan kemudahan bagi warga untuk memilih lokasi yang paling dekat dan sesuai dengan jadwal yang tersedia.
Lokasi dan Jadwal Layanan:
- Pamulang Square
Jam Layanan: 08.00 – 11.00 WIB - ITC BSD
Sesi Pagi: 08.00 – 11.00 WIB
Sesi Sore: 15.00 – 16.30 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masa berlakunya belum habis.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Lengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
- Kunjungi loket untuk pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
- Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.
- Isi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data, termasuk proses identifikasi seperti sidik jari, pengambilan pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah proses foto selesai, pemohon tinggal menunggu di ruang tunggu hingga SIM baru selesai diproses.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses perpanjangan SIM bagi masyarakat Tangerang Selatan, tanpa perlu mengunjungi kantor Satpas secara langsung.
Simak rasioo.id di Google News