RASIOO.id – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Aksi ini merupakan buntut dari ketidakjelasan penegakan aturan terkait jam operasional truk pengangkut tanah yang dinilai mengganggu ketertiban.
Akhmad Nawawi, Koordinator Aliansi BEM Kabupaten Tangerang, menyatakan bahwa pihaknya menuntut Pj Bupati Tangerang agar tegas merealisasikan jam operasional truk tanah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 12 Tahun 2022.
Selain itu, mahasiswa juga menuntut perbaikan jalan rusak dan peningkatan pemeliharaan lampu jalan di sepanjang jalan lintas Kabupaten Tangerang yang kondisinya memprihatinkan.
“Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, maka kami mendesak agar Kadishub Kabupaten Tangerang dicopot dari jabatannya,” tegas Nawawi di hadapan massa aksi, Selasa, 29 Oktober 2024.
Di tengah unjuk rasa, Pj Sekda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja bersama anggota DPRD turun langsung menemui massa untuk berdiskusi.
Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa juga menyuarakan penolakan mereka terhadap proyek pembangunan PIK 2, yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Menanggapi hal ini, Soma Atmaja menyatakan bahwa pembangunan PIK 2 tidak bisa dihentikan karena telah ditetapkan sebagai Program Strategis Nasional (PSN).
“Alasannya PIK 2 sudah menjadi PSN,” ujarnya singkat.
Aksi unjuk rasa ini diwarnai dengan diskusi antara mahasiswa dan para pejabat terkait untuk mencari solusi atas tuntutan mereka, khususnya mengenai penegakan aturan jam operasional truk tanah dan pemeliharaan infrastruktur jalan di Kabupaten Tangerang.
Simak rasioo.id di Google News








Komentar