RASIOO.id – Kapolsek Tenjo IPTU Zaluku menepis tuduhan ketidakprofesionalan pihaknya dalam menangani kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan pelaku berusia di bawah umur.
Ia menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan sesuai prosedur dan profesionalisme yang berlaku.
Kasus ini bermula dari peristiwa pembegalan yang terjadi di Jalan Raya Podomoro, Tenjo.
Menurut IPTU Zaluku, pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada Kamis lalu terkait insiden tersebut, di mana korban yang berinisial MJ mengalami luka di punggung bagian kiri akibat benda tajam yang digunakan pelaku.
“Kejadian tersebut melibatkan empat orang pelaku, yang salah satunya masih di bawah umur,” ujar Zaluku, 31 Oktober 2024.
“Korban saat itu sedang beristirahat di pinggir jalan dan diserang menggunakan benda tajam, lalu handphone milik korban diambil,” tambah dia.
Salah satu pelaku sempat tertangkap oleh warga setelah terjatuh di semak-semak ketika mencoba melarikan diri.
Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang kuat, Polsek Tenjo akhirnya menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
IPTU Zaluku menambahkan bahwa pelaku di bawah umur tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Selama proses pemeriksaan, pihak kepolisian juga memanggil orang tua pelaku untuk mendampingi,” ucapnya.
Guna melanjutkan proses hukum sesuai prosedur anak, pelaku kemudian dititipkan di Balai Kesejahteraan Sosial Daerah (BKSD) Citeureup.
“Kami akan melakukan diversi untuk pelaku yang masih di bawah umur dengan melibatkan pihak-pihak terkait,” lanjutnya.
IPTU Zaluku menegaskan bahwa tuduhan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus ini tidaklah benar.
“Langkah-langkah yang kami ambil sudah sesuai prosedur, jadi tidak benar jika ada yang menyebut kami tidak profesional dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Kasus ini, sambung dia, kini masih dalam proses hukum, dan pihak kepolisian Tenjo berkomitmen untuk menangani kasus ini secara adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama dalam memperlakukan pelaku yang masih tergolong anak-anak.
Simak rasioo.id di Google News