Warga Tamansari Nyuri Kotak Amal di Rumpin, Masjid Jami Attawwabin Rugi Rp1 Juta

RASIOO.id – Warga Kecamatan Rumpin memergoki seseorang yang sedang mencongkel kotak amal di Masjid Jami Attawwabin, Kampung Pagam, Desa Cibodas, Rabu 30 Oktober 2024 kemarin.

Kapolsek Rumpin, AKP Suyono menjelaskan, kejadian itu bermula saat pelapor berada di rumah dan mendapatkan kabar ada pencurian kotak amat di masjid tersebut.

“Kemudian pelapor, berangkat dan sesampai di masjid melihat seorang laki-laki yang diamankan (warga) diduga pelaku terpergok di dalam masjid sedang mencongkel dan merusak kotak amal dengan menggunakan obeng,” kata Suyono, Kamis 31 Oktober 2024.

Baca Juga: Dua Orang Remaja Keciduk Warga Usai Bobol Kotak Amal di Masjid Al-Islah Parung

 

Akibat pencongkelan dan pengambilan uang itu, Masjid Jami Attawwabin diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp1 juta.

“Seanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Rumpin untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

Hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa pelaku merupakan warga Kampung Gadog, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor berinisial SP.

Akibat perbuatannya, Polisi mengenakan pasal 363 KUHP Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 Tahun penjara.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar