RASIOO.id – Untuk memudahkan warga Kota Tangerang memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Metro Tangerang Kota akan mengadakan layanan SIM Keliling pada Jumat, 1 November 2024. Layanan ini tersedia di dua lokasi berbeda dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum habis masa berlakunya.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling:
- Metropolis Mall
Waktu: 08.00 – 13.00 WIB - Pasar Laris Taman Cibodas
Waktu: 08.00 – 13.00 WIB
Bagi yang masa berlaku SIM-nya sudah lewat, wajib mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP (2 lembar)
- SIM asli yang masih berlaku (maksimal tiga hari sebelum masa berlaku habis)
- Surat keterangan sehat dan psikologi (dapat diperoleh di lokasi)
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Siapkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
- Bayar biaya administrasi dan ambil formulir di loket.
- Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan ke petugas.
- Petugas akan memproses data pemohon.
- Ikuti sesi identifikasi yang mencakup pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM selesai diproses dan dapat diambil.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
(Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016)
Simak rasioo.id di Google News














Komentar