Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang, Jumat 1 November 2024

RASIOO.id – Untuk memudahkan warga Kota Tangerang memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Metro Tangerang Kota akan mengadakan layanan SIM Keliling pada Jumat, 1 November 2024. Layanan ini tersedia di dua lokasi berbeda dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum habis masa berlakunya.

Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling:

  1. Metropolis Mall
    Waktu: 08.00 – 13.00 WIB
  2. Pasar Laris Taman Cibodas
    Waktu: 08.00 – 13.00 WIB

Bagi yang masa berlaku SIM-nya sudah lewat, wajib mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  • Fotokopi e-KTP (2 lembar)
  • SIM asli yang masih berlaku (maksimal tiga hari sebelum masa berlaku habis)
  • Surat keterangan sehat dan psikologi (dapat diperoleh di lokasi)

Prosedur Perpanjangan SIM:

  1. Siapkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
  2. Bayar biaya administrasi dan ambil formulir di loket.
  3. Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan ke petugas.
  4. Petugas akan memproses data pemohon.
  5. Ikuti sesi identifikasi yang mencakup pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  6. Tunggu hingga SIM selesai diproses dan dapat diambil.

Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
    (Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016)

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar