RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah warga Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada Sabtu, 2 November 2024, layanan SIM Keliling akan hadir di dua lokasi berbeda untuk memberikan akses yang lebih mudah:
- Yamaha Mekar Cibinong: Pukul 09:00 – 12:00 WIB
- McDonald’s Sukahati: Pukul 16:00 – 20:00 WIB
Mobil layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Masyarakat diimbau untuk melakukan registrasi terlebih dahulu melalui aplikasi Simpel Pol guna mempercepat proses administrasi.
Berikut beberapa persyaratan yang harus dibawa:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Tes psikologi SIM
- Surat keterangan sehat dari dokter
Biaya Perpanjangan
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Prosedur Perpanjangan SIM di Lokasi:
- Menyiapkan surat keterangan sehat dari dokter dan hasil tes psikologi.
- Mengunjungi loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan.
- Menyerahkan formulir yang telah diisi kepada petugas untuk proses entri data.
- Mengikuti proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menunggu di ruang tunggu hingga SIM selesai diproses.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar