Satnarkoba Polresta Bogor Kota Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

RASIOO.id – Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkoba dengan inisial S (25), SL (32), dan R (45).

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu dan tembakau sintetis dari tangan ketiga pelaku.

“Pelaku S ditangkap di daerah Ciawi, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 484 gram,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Minggu, 3 November 2024.

“SL ditangkap di daerah Cipaku dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,06 gram,” ujarnya.

Bismo juga menyampaikan bahwa pelaku R ditangkap di Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 97,12 gram.

Menurut Kapolresta, ketiga pelaku memperoleh barang terlarang tersebut dari tiga orang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku S menerima upah Rp5 juta dari A (DPO) untuk menjual sabu, SL disuplai oleh YO (DPO), dan pelaku R mendapatkan tembakau sintetis dari akun Instagram @ganji dengan janji upah sebesar Rp3 juta,” jelas Bismo.

Anggotannya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap A, YO, serta menyelidiki identitas di balik akun Instagram @ganji.

“Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan terancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun,” tegasnya.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar