Seorang Wanita Lanjut Usia Diamankan Polisi di Tenjo Bogor Diduga Tipu Warga Soal Investasi Beras

RASIOO.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tenjo, Polres Bogor, mengamankan seorang wanita berinisial EH (56), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan.

Pelaku mengakui bahwa uang yang diperoleh dari para korban telah digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah warga dari Perumahan Tenjo City, Desa Cilaku, dan Desa Singabangsa melaporkan adanya dugaan penipuan ke Polsek Tenjo.

“Awalnya warga datang melapor terkait penipuan yang dialami,” ungkap Panit Reskrim Polsek Tenjo, BIPKA Asep Hidayat, pada Minggu, 3 November 2024.

Berdasarkan informasi dari warga, polisi mengetahui keberadaan pelaku di Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi langsung mendatangi lokasi.

Pelaku berhasil diamankan di rumah salah satu tokoh masyarakat setempat sebelum dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Menurut BIPKA Asep, modus operandi pelaku adalah menjanjikan keuntungan dari investasi beras Bulog dan minyak sayur kepada para korban.

Namun, sebagian besar uang yang diperoleh justru digunakan untuk kebutuhan pribadinya.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Tenjo,” jelas Asep. EH dijerat dengan pasal terkait penipuan dan diancam hukuman penjara hingga tiga tahun.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar