RASIOO.id – Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polres Tangerang akan menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling di lobi Timur Mal Ciputra, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 5 November 2024.
Layanan ini dirancang untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kelas A dan C tanpa perlu mendatangi kantor polisi.
Mobil SIM Keliling ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu, sementara pada hari Minggu dan libur nasional, layanan ditutup.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diharapkan membawa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Tahapan Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan Mobil SIM Keliling ini terdiri dari beberapa tahapan:
- Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket pembayaran untuk membayar biaya administrasi perpanjangan SIM dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Melaksanakan proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan digital.
Setelah seluruh proses selesai, pemohon hanya perlu menunggu hingga SIM yang telah diperpanjang selesai dicetak. Petugas akan memanggil nama pemohon untuk pengambilan SIM yang sudah jadi.
Layanan Mobil SIM Keliling ini merupakan upaya Polres Tangerang dalam memberikan pelayanan yang cepat dan praktis bagi masyarakat, khususnya dalam hal perpanjangan SIM.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar