RASIOO.id – Satpas Polresta Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan mobil SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C.
Layanan ini akan tersedia pada Selasa, 5 November 2024, di dua lokasi strategis: Plaza Shinta Mall Karawaci dan Pasar Modern Graha Raya Pinang.
Operasional SIM Keliling dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diharapkan memenuhi persyaratan berikut:
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap.
- SIM lama yang masih berlaku (minimal H-3 sebelum masa berlaku habis).
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
Prosedur Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling, berikut adalah prosedur yang harus diikuti:
- Memeriksakan kesehatan dan mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket pembayaran untuk membayar biaya administrasi perpanjangan SIM.
- Mengambil formulir perpanjangan SIM, mengisinya, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Mengambil nomor antrean untuk proses identifikasi.
Proses Identifikasi
Setelah memenuhi persyaratan, warga akan menjalani proses identifikasi yang meliputi:
- Pengambilan sidik jari.
- Pas foto.
- Tanda tangan digital.
Biaya Perpanjangan SIM
Berikut adalah biaya perpanjangan SIM yang berlaku:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, Polresta Tangerang Kota berharap masyarakat dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan cepat tanpa perlu mendatangi kantor polisi.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar