Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Kamis 7 November 2024

RASIOO.id – Satlantas Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Kabupaten Serang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.

Program ini bertujuan agar masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan efisien tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.

Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling hari ini tersedia di:

  • Taman Kramatwatu: Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, berikut dokumen yang harus dibawa:

  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan psikologi.
  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masih berlaku.

Alur Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling:

  1. Pemohon membawa surat keterangan sehat dan psikologi.
  2. Menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon.
  6. Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. SIM baru dapat diambil setelah proses selesai.

Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Dengan adanya layanan ini, diharapkan warga Kabupaten Serang dapat memperpanjang SIM mereka tepat waktu dan dengan lebih praktis.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar