RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor Satpas SIM.
Pada Minggu, 10 November 2024, layanan ini berlokasi di parkiran Burger King, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, dan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperpanjang SIM tepat waktu dan menghindari denda atau proses pembuatan SIM baru.
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Adapun biaya perpanjangan untuk SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000.
Proses perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling berlangsung dalam beberapa tahapan:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.
- Melakukan pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir di loket.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah pas foto, pemohon menunggu SIM selesai diproses dan dipanggil sesuai nama yang tertera di SIM.
Di lokasi layanan, warga terlihat tertib mengantre sambil mempersiapkan dokumen persyaratan seperti KTP dan SIM lama.
Simak rasioo.id di Google News









![Ilustrasi Kasus Pelecehan seksual terhadap mahasiswi [Ist]](/wp-content/uploads/2023/06/Screenshot_68-300x178.jpg)





Komentar