RASIOO.id – Warga Kabupaten Serang, Provinsi Banten, kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satpas Polres Serang untuk mempermudah perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini akan tersedia pada Senin, 11 November 2024, di Gedung Serbaguna Desa Cikande, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Masyarakat diimbau untuk memantau jadwal layanan secara berkala, karena perubahan jadwal dapat dilakukan oleh Satlantas Polres Serang sesuai dengan kebutuhan operasional.
Langkah-langkah Perpanjangan SIM:
- Mendapatkan surat keterangan kesehatan dari dokter dan surat keterangan psikologis.
- Melakukan pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir di loket yang tersedia.
- Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data, termasuk identifikasi berupa sidik jari, pengambilan pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon tinggal menunggu di ruang tunggu hingga SIM baru selesai diproses.
Dokumen yang Harus Dipersiapkan:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama.
- Surat keterangan sehat.
- Surat keterangan psikologis.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya perpanjangan SIM ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kabupaten Serang memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan cepat tanpa perlu mengunjungi kantor Satpas.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar