RASIOO.id – Satpas Polres Bogor kembali mengadakan layanan Mobil SIM Keliling yang akan berlangsung pada Selasa, 12 November 2024.
Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan warga Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori A dan C tanpa harus mengunjungi kantor Polres Bogor.
Mobil SIM Keliling ini akan tersedia di area parkir Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Tes Psikologi SIM.
- Surat Keterangan Sehat.
Tahapan Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui Mobil SIM Keliling meliputi beberapa langkah, antara lain:
- Pembayaran biaya administrasi.
- Pengambilan dan pengisian formulir.
- Verifikasi data identitas.
- Pengambilan SIM baru.
Kehadiran Mobil SIM Keliling ini memberikan solusi praktis bagi masyarakat, sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan mengurangi antrean di kantor Polres.
Simak rasioo.id di Google News