RASIOO.id – Warga Kota Bogor kini dapat dengan mudah memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) berkat hadirnya layanan SIM Keliling.
Layanan ini akan hadir di parkiran Lotte Mart, Jalan KH Sholeh Iskandar, pada Selasa, 12 November 2024, dan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Dengan layanan SIM Keliling ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi, memberikan kemudahan dalam perpanjangan SIM tanpa mengganggu aktivitas sehari-hari.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM A atau SIM C, warga Bogor diharapkan memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan sebelum masa berlakunya habis, guna menghindari sanksi atau denda.
Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling terdiri dari beberapa tahapan:
- Pembayaran biaya administrasi
- Pengambilan dan pengisian formulir
- Verifikasi data identitas
- Pengambilan SIM baru
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Dengan adanya layanan SIM Keliling, diharapkan dapat mempermudah warga Kota Bogor dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka secara cepat dan efisien.
Simak rasioo.id di Google News