RASIOO.id – Untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C, Polresta Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan mobil SIM Keliling.
Layanan ini akan berlangsung pada Selasa, 12 November 2024, di dua lokasi strategis, yaitu Plaza Shinta Mall Karawaci dan Pasar Modern Graha Raya Pinang, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Kehadiran layanan SIM Keliling ini menjadi solusi bagi warga yang ingin menghindari antrean panjang di kantor polisi, sehingga perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih cepat dan praktis.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diharapkan memenuhi persyaratan berikut:
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap.
- SIM lama yang masih berlaku (minimal H-3 sebelum masa berlaku habis).
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
Prosedur Perpanjangan SIM
Prosedur perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling meliputi langkah-langkah berikut:
- Memeriksakan kesehatan dan mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Melakukan pembayaran biaya administrasi di loket pembayaran.
- Mengambil dan mengisi formulir perpanjangan SIM, lalu menyerahkannya kepada petugas.
- Mengambil nomor antrean untuk proses identifikasi.
Proses Identifikasi
Setelah persyaratan terpenuhi, warga akan melalui proses identifikasi yang mencakup:
- Pengambilan sidik jari.
- Pas foto.
- Tanda tangan digital.
Biaya Perpanjangan SIM
Adapun biaya perpanjangan SIM yang berlaku adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Dengan hadirnya layanan mobil SIM Keliling ini, Polresta Tangerang Kota berharap masyarakat dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan cepat tanpa perlu mendatangi kantor polisi.
Masyarakat diimbau untuk membawa semua dokumen yang diperlukan guna memastikan proses berjalan lancar.
Simak rasioo.id di Google News