Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kabupaten Tangerang Rabu 13 November 2024

RASIOO.id – Polres Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.

Layanan ini akan beroperasi pada Rabu, 13 November 2024, di Pospol Telaga Bestari, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Polres Tangerang mengimbau pemegang SIM untuk memperpanjang masa berlakunya setiap lima tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang

  • Lokasi: Pospol Telaga Bestari
  • Waktu Operasional: 08.00 – 14.00 WIB
  • Hari Operasional: Senin hingga Sabtu (libur pada Minggu dan hari libur nasional)

Dokumen Persyaratan untuk Perpanjangan SIM

Warga yang ingin memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling ini perlu membawa dokumen berikut:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli yang masih berlaku
  • Surat Keterangan Sehat
  • Hasil Tes Psikologi SIM

Prosedur Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling

Proses perpanjangan SIM melalui layanan ini mencakup beberapa tahapan:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan hasil tes psikologi.
  2. Melakukan pembayaran administrasi dan mengambil formulir di loket.
  3. Mengambil nomor antrean untuk melanjutkan proses.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data ke dalam sistem.
  6. Pada tahap identifikasi, pemohon akan menjalani proses pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.

Setelah proses selesai, pemohon tinggal menunggu hingga SIM yang diperpanjang siap diambil.

Dengan adanya layanan SIM Keliling di Pospol Telaga Bestari, Polres Tangerang berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang SIM, sehingga akses terhadap layanan publik menjadi lebih mudah dan efisien.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar