RASIOO.id – Satpas Polres Bogor kembali meluncurkan layanan Mobil SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Bogor dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini akan hadir di area parkir SPBU Cibanteng, Kecamatan Ciampea, pada Kamis, 14 November 2024, dan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Mobil SIM Keliling ini secara khusus melayani warga Kecamatan Ciampea dan sekitarnya yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
Untuk memperpanjang SIM di Mobil SIM Keliling, pemohon diwajibkan memenuhi persyaratan berikut:
- Membawa KTP asli beserta fotokopinya.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Melampirkan hasil tes psikologi dan surat keterangan sehat dari dokter.
Biaya Penerbitan SIM
Adapun biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Alur Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling
Berikut adalah tahapan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling:
- Pemohon melampirkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan proses entri data, pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Dengan adanya layanan ini, Satpas Polres Bogor berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih nyaman dan cepat bagi warga Kabupaten Bogor, terutama yang tinggal jauh dari kantor pelayanan Satpas.
Program ini menjadi salah satu upaya Polres Bogor untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat dan meningkatkan kemudahan akses layanan perpanjangan SIM.
Simak rasioo.id di Google News