Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Kamis 14 November 2024

RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota kembali membuka layanan SIM Keliling pada Kamis, 14 November 2024.

Layanan ini hadir untuk memberikan kemudahan bagi warga Kota Tangerang dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Mobil layanan SIM Keliling ditempatkan di dua lokasi strategis, yakni Pasar Modern Graha Raya Pinang dan McDonald’s Jatake.

Pelayanan ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperpanjang SIM dengan lebih cepat dan efisien.

Syarat Perpanjangan SIM

  1. Fotokopi e-KTP sebanyak dua lembar.
  2. SIM lama yang akan habis masa berlakunya maksimal tiga hari lagi (H-3).
  3. Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog yang dapat diperoleh langsung di lokasi pelayanan.

Alur Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling

Alur proses perpanjangan SIM di lokasi layanan SIM Keliling ini sebagai berikut:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean dan mengisi formulir.
  4. Setelah formulir diisi, pemohon menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas kemudian melakukan entri data pemohon.
  6. Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Dengan adanya layanan ini, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota berharap masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa perlu menempuh perjalanan jauh atau menunggu antrean panjang di kantor Satpas.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar