RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui program Mobil SIM Keliling.
Layanan ini tersedia bagi warga Kota Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka di area parkir Mal Boxies Tajur, Kecamatan Bogor Timur, pada Kamis, 14 November 2024.
Program Mobil SIM Keliling ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Kemudahan Akses Melalui Aplikasi Simpel Pol
Warga yang berminat memperpanjang SIM A atau C juga dapat memanfaatkan aplikasi Simpel Pol untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai lokasi dan jadwal layanan Mobil SIM Keliling.
Pemohon harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Surat keterangan sehat dan psikologi dari dokter.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang akan diperpanjang.
Biaya perpanjangan yang berlaku adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Alur Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.
- Mendatangi loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data, pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar