Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Kamis 21 November 2024

RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling untuk mempermudah warga Kabupaten Bogor dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Layanan ini akan tersedia pada Kamis, 21 November 2024, di area parkir SPBU Cibanteng, Kecamatan Ciampea, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Program ini secara khusus ditujukan bagi masyarakat Kecamatan Ciampea dan sekitarnya, sehingga mereka dapat memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Membawa KTP asli beserta fotokopinya.
  • Membawa SIM asli yang masih berlaku.
  • Melampirkan hasil tes psikologi dan surat keterangan sehat dari dokter.

Adapun biaya perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Proses Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling

Prosedur perpanjangan SIM melalui layanan ini mencakup beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pemohon menyerahkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
  2. Melakukan pembayaran biaya administrasi di loket dan mengambil formulir.
  3. Mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data, pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.

Upaya Mendekatkan Layanan Publik

Satpas Polres Bogor berharap layanan Mobil SIM Keliling ini dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari kantor pelayanan Satpas.

Program ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bogor untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan publik, sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM dengan efisien.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar