Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Jumat 22 November 2024

RASIOO.id – Untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Bogor dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C, Satpas Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling.

Layanan ini dijadwalkan berlangsung di area parkir Mitra 10, Cibinong, pada Jumat, 22 November 2024, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Dengan layanan ini, masyarakat dapat memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Samsat, sehingga lebih hemat waktu dan terhindar dari antrean panjang.

Pemohon wajib membawa dokumen berikut:

  1. KTP asli beserta fotokopi.
  2. SIM asli yang masih berlaku.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Tes psikologi.

Pemohon dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk memperpanjang SIM:

  1. Siapkan dokumen, termasuk surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
  2. Datangi loket pendaftaran untuk pembayaran biaya administrasi dan ambil formulir.
  3. Ambil nomor antrean.
  4. Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan memproses data pemohon ke dalam sistem.
  6. Lakukan proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  7. Tunggu panggilan untuk pengambilan SIM yang telah diperpanjang.

Registrasi Digital Melalui Aplikasi Simpel Pol

Untuk mempercepat proses, pemohon diwajibkan melakukan registrasi awal melalui aplikasi Simpel Pol sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling.

Registrasi digital ini dirancang untuk membuat proses lebih efisien, sehingga masyarakat dapat menghemat waktu.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling yang praktis serta didukung sistem registrasi digital, Satpas Polres Bogor berkomitmen memberikan kemudahan bagi warga Kabupaten Bogor dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka.

Masyarakat dapat memantau jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling melalui informasi resmi yang disediakan Satpas Polres Bogor.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar