RASIOO.id – Polres Bogor kembali menyelenggarakan layanan SIM Keliling guna mempermudah warga Kabupaten Bogor dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini dirancang agar proses perpanjangan SIM lebih praktis dan efisien, mengurangi waktu tunggu dibandingkan datang langsung ke kantor Samsat.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling digelar pada Sabtu, 23 November 2024, di dua lokasi berikut:
- Yamaha Mekar Cibinong: Pukul 09:00 – 12:00 WIB.
- McDonald’s Sukahati: Pukul 16:00 – 20:00 WIB.
Masyarakat diminta membawa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Tes psikologi SIM, yang dapat dilakukan di lokasi.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
Biaya perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
(Sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016).
Proses Perpanjangan SIM
- Siapkan semua dokumen persyaratan, termasuk hasil tes psikologi dan surat keterangan sehat.
- Kunjungi loket pendaftaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir perpanjangan.
- Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Isi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas untuk proses entri data.
- Ikuti proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Tunggu SIM selesai diproses di ruang tunggu.
Polres Bogor juga mengimbau masyarakat untuk melakukan registrasi melalui aplikasi Simpel Pol guna mempercepat proses administrasi di lokasi.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar