RASIOO.id – Untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Tangerang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C, Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polres Metro Tangerang menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling.
Layanan ini akan berlangsung pada Selasa, 26 November 2024, di dua lokasi strategis berikut:
- Lobi Timur Mal Ciputra
- Pospol Telaga Bestari
Mobil SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan ini tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu, namun tidak beroperasi pada hari Minggu dan hari libur resmi.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Tes psikologi SIM
- Surat keterangan sehat
Prosedur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan Mobil SIM Keliling terdiri dari tahapan berikut:
- Pemeriksaan Kesehatan
- Mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter.
- Melakukan tes psikologi.
- Pembayaran dan Formulir
- Membayar biaya administrasi perpanjangan SIM.
- Mengambil formulir perpanjangan SIM.
- Antrean dan Pengisian Formulir
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Proses Identifikasi
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan digital.
- Pengambilan SIM Baru
- Setelah semua tahapan selesai, pemohon hanya perlu menunggu hingga SIM selesai dicetak.
Kemudahan untuk Warga
Polres Tangerang merancang layanan Mobil SIM Keliling ini untuk memberikan kenyamanan dan efisiensi, sehingga masyarakat dapat memastikan SIM mereka selalu dalam masa berlaku tanpa harus datang ke kantor polisi.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga Kabupaten Tangerang untuk memperpanjang SIM secara cepat dan mudah.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar