Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Sabtu 30 November 2024

RASIOO.id – Untuk mempermudah warga Kabupaten Serang memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengunjungi kantor polisi, Polres Serang kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling.

Layanan ini hadir pada Sabtu, 30 November 2024, di Puri Delta Kasemen, mulai pukul 13:00 hingga 18:00 WIB. Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Syarat Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini harus membawa dokumen berikut:

  1. Surat keterangan sehat dari dokter.
  2. Surat keterangan psikologi.
  3. Fotokopi e-KTP.
  4. SIM lama yang masih berlaku.

Prosedur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

  1. Ambil Formulir dan Bayar Administrasi: Kunjungi loket yang tersedia untuk mendapatkan formulir.
  2. Nomor Antrean: Ambil nomor sesuai urutan kedatangan.
  3. Isi Formulir: Lengkapi formulir dan serahkan kepada petugas.
  4. Proses Data: Petugas akan memproses data Anda.
  5. Identifikasi: Lakukan proses sidik jari, pengambilan pas foto, dan tanda tangan.
  6. Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM selesai diproses dan siap diambil.

Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Layanan SIM Keliling dirancang untuk memberikan kemudahan, efisiensi, dan kenyamanan bagi warga Kabupaten Serang.

Proses perpanjangan menjadi lebih cepat dan praktis tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor polisi.

Satlantas Polres Serang juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan berkendara.

Jadwal layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi terbaru dari Polres Serang.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar