RASIOO.id – Untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Serang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Satpas Polres Serang kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling, Senin, 2 Desember 2024.
Program ini dirancang agar proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis tanpa harus mengunjungi kantor Satpas utama.
Lokasi dan Jadwal Layanan
Hari ini, layanan SIM Keliling berlokasi di Gedung Serbaguna Desa Cikande, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Persyaratan Dokumen Perpanjangan SIM
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Prosedur Perpanjangan SIM
- Persiapan Dokumen: Pastikan semua dokumen persyaratan telah lengkap, termasuk surat keterangan sehat dan psikologi.
- Pembayaran Administrasi: Datangi loket pembayaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir perpanjangan.
- Nomor Antrean: Ambil nomor antrean sesuai kedatangan.
- Pengisian Formulir: Lengkapi formulir dan serahkan kepada petugas untuk proses entri data.
- Proses Identifikasi: Ikuti tahapan pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM selesai diproses dan diserahkan kepada pemohon.
Catatan Penting
Polres Serang mengimbau masyarakat untuk memantau jadwal layanan SIM Keliling secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan operasional.
Warga yang memenuhi syarat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini semaksimal mungkin guna menghemat waktu dan tenaga.
Dengan hadirnya layanan ini, proses administrasi menjadi lebih terjangkau dan nyaman bagi masyarakat setempat.
Simak rasioo.id di Google News