RASIOO.id – Untuk mempermudah warga Kota Serang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polresta Serang Kota kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling, Senin, 2 Desember 2024.
Program ini memberikan solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperbarui masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa perlu mengunjungi kantor Satpas.
Lokasi dan Jadwal Layanan
Hari ini, layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi strategis:
- Alun-Alun Kramatwatu
- Stadion Maulana Yusuf, Ciceri
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dengan syarat masa berlaku SIM belum habis atau mendekati masa tenggang.
Prosedur Perpanjangan SIM
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
- Persiapan Dokumen:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Tahapan Perpanjangan:
- Bayar biaya administrasi di loket dan ambil formulir perpanjangan.
- Dapatkan nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Isi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas.
- Ikuti proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan diterima.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Kemudahan bagi Warga Kota Serang
Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan.
Jadwal layanan juga disarankan untuk dipantau secara berkala, karena dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Satlantas Polresta Serang Kota.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan efisiensi bagi warga Kota Serang dalam memenuhi kewajiban administrasi SIM dengan cepat dan praktis.
Simak rasioo.id di Google News
majapahit4d