RASIOO.id – Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Kabupaten Tangerang memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Program ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperbarui SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Lokasi dan Jadwal Layanan
Hari ini, layanan SIM Keliling beroperasi di Lobby Timur Mall Ciputra dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Program ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi perpanjangan SIM dan memberikan kenyamanan bagi warga Kabupaten Tangerang.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diharuskan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Sebagai alternatif, masyarakat juga dapat mendaftar secara online melalui formulir yang tersedia di situs resmi Polres Tangerang.
Prosedur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM mencakup langkah-langkah berikut:
- Persiapan Dokumen: Siapkan semua dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Pembayaran Administrasi: Datangi loket pembayaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Nomor Antrean: Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Pengisian Formulir: Lengkapi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas untuk entri data.
- Identifikasi: Ikuti proses pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan diterima.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Imbauan Polres Tangerang
Polres Metro Tangerang mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan.
Hal ini bertujuan agar proses perpanjangan SIM berjalan dengan lancar dan cepat.
Layanan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi warga Kabupaten Tangerang untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus menghadapi antrean panjang di Satpas.
Simak rasioo.id di Google News