KPU Kabupaten Bogor bakal Lakukan Pemilihan Suara Ulang di TPS Desa Tugu Selatan Cisarua

RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 09 Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, pada Selasa, 3 Desember 2024.

Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran pemilu berupa pencoblosan oleh seseorang untuk orang lain, yang dinilai melanggar aturan.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Adi Kurnia, pada Senin, 2 Desember 2024, mengonfirmasi bahwa pelanggaran tersebut terjadi pada hari pemungutan suara sebelumnya.

“Betul ada PSU di Kecamatan Cisarua, Desa Tugu Selatan, TPS 9. Insya Allah kita akan melaksanakan PSU besok,” ujarnya.

Kronologi Kecurangan

Pelanggaran ini terjadi ketika seorang warga melakukan pencoblosan menggunakan surat undangan milik kerabatnya yang tidak hadir di TPS.

Kejadian ini melibatkan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengizinkan aksi tersebut.

“Menurut informasi dari teman-teman KPPS dan PPK, ada warga yang keliling mengajak mencoblos. Saat ada kerabatnya yang belum hadir, dia membawa surat undangan yang ada di rumah dan mencobloskan surat suara untuk kerabat tersebut,” jelas Adi.

Tindakan ini menyalahi prosedur, namun sempat diizinkan oleh Ketua KPPS dengan alasan hubungan kekerabatan pelaku dan pemilik surat undangan.

Akibatnya, pasangan calon nomor urut dua mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang akhirnya memutuskan PSU di TPS tersebut.

Sanksi dan Proses Hukum

KPU Kabupaten Bogor langsung mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Ketua KPPS yang terlibat.

“Ketua KPPS sudah diberhentikan, karena SK mereka hanya sampai 7 Desember. Saat ini, kasusnya sedang dalam proses hukum di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” ujar Adi.

Sanksi administratif telah diberikan oleh KPU, sementara proses pidana akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Dekat dengan Lokasi Kediaman Wanhay

Menariknya, lokasi TPS 09 yang dijadwalkan untuk PSU ini berada tidak jauh dari kediaman Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi atau Wanhay.

Wanhay sendiri diketahui mencoblos di TPS 08, yang juga berada di wilayah yang sama.

PSU ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan integritas pelaksanaan pemilu.

Dengan pelaksanaan ulang ini, KPU berharap pemilu di Kabupaten Bogor dapat berjalan jujur dan adil.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar