RASIOO.id – Untuk mempermudah warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Satpas Polresta Bogor Kota, di bawah naungan Polda Jawa Barat, kembali mengadakan layanan SIM Keliling.
Layanan ini tersedia setiap hari Rabu, termasuk pada Rabu, 4 Desember 2024, bertempat di area parkir Mal BTW, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah.
Layanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon wajib membawa dokumen persyaratan, yaitu:
- Surat keterangan sehat dan psikologi,
- Fotokopi e-KTP,
- SIM lama yang masih berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya administrasi untuk perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Prosedur Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Menyiapkan surat keterangan sehat dan psikologi.
- Mendatangi loket untuk pembayaran administrasi dan pengambilan formulir.
- Mengambil nomor antrean untuk melanjutkan proses.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon.
- Proses identifikasi dilakukan dengan pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Dengan adanya layanan ini, warga Kota Bogor dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan cepat, tanpa harus mengantri lama di kantor Satpas.
Lokasi yang strategis di Mal BTW juga memberikan kenyamanan tambahan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM.
Layanan ini merupakan bagian dari upaya Satpas Polresta Bogor Kota untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendukung kemudahan akses bagi masyarakat.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar