RASIOO.id – Polres Bogor kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C.
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Desember 2024, bertempat di Yamaha Mekar Cibinong, Kecamatan Cibinong, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Program ini dirancang sebagai alternatif bagi warga yang tidak sempat mengurus perpanjangan SIM di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Dengan lokasi yang lebih dekat dan proses yang lebih efisien, layanan ini diharapkan dapat membantu mengatasi kendala jarak dan waktu yang sering dihadapi masyarakat.
Persyaratan Dokumen
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat diimbau membawa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi,
- SIM asli yang masih berlaku,
- Surat Keterangan Sehat,
- Hasil Tes Psikologi SIM.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya administrasi perpanjangan SIM yang berlaku adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bogor dalam mempermudah akses pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat di wilayah Cibinong dan sekitarnya.
Polres Bogor juga mengingatkan warga untuk memastikan seluruh dokumen sudah lengkap guna memperlancar proses perpanjangan.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat memperpanjang SIM mereka secara lebih nyaman, tanpa harus menghadapi antrean panjang di kantor Satpas.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar