Akui Terima Duit dari Cawalkot Bogor, Bawaslu Sebut Oknum Komisoner KPU Kota Bogor Terbukti Langgar Kode Etik

RASIOO.id – Kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bogor, Dede Juhendi alias DJ, semakin menguat setelah Komisioner KPU Kota Bogor turut memberikan kesaksian kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa empat saksi, termasuk Komisioner dan Ketua KPU Kota Bogor.

Dalam pengakuannya, mereka membenarkan adanya aliran dana sebesar Rp30 juta dari istri salah seorang calon walikota Bogor yang ingin diganti namanya di surat suara kepada DJ.

“Dalam pemeriksaan, para komisioner mengakui bahwa aliran dana itu berkaitan dengan pengurusan administrasi pencalonan Wali Kota Bogor, termasuk mengganti nama cawalkot tersebut dengan menambahkan gelar dokternya pada surat suara,” ujar Supriantona, yang akrab disapa Anto.

Dede Juhendi sendiri mengklaim bahwa uang tersebut hanyalah titipan untuk membayar jasa kuasa hukum yang membantu mengurus berkas pencalonan Dokter Rayendra.

Namun, Bawaslu menemukan bahwa Dede berperan sebagai perantara antara tim pemenangan Dokter Rayendra dan kuasa hukum.

“Selain menjadi perantara, Pak Dede juga sempat menagih uang tambahan kepada tim pemenangan atas kinerja kuasa hukum yang merupakan kenalannya,” lanjut Anto.

Pelanggaran Kode Etik Segera Dilimpahkan ke DKPP

Atas temuan ini, Bawaslu Kota Bogor menetapkan Dede Juhendi melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pilkada. Dalam waktu dekat, kasus ini akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk diproses lebih lanjut.

“Kami akan merekomendasikan kepada DKPP agar memberikan sanksi tegas. Tindakan ini jelas mencederai integritas penyelenggara pemilu,” tegas Anto.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya menjaga transparansi dan integritas dalam pelaksanaan Pilkada di Kota Bogor.

Keputusan DKPP diharapkan memberikan keadilan sekaligus efek jera bagi para pelanggar kode etik pemilu.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar

Rekomendasi Untuk Anda