RASIOO.id – Warga Tangerang Selatan kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C dengan lebih mudah melalui layanan SIM Keliling yang diadakan oleh Polres Tangerang Selatan.
Layanan ini akan hadir pada Jumat, 6 Desember 2024, di dua lokasi strategis, yaitu ITC BSD dan Pamulang Square, guna memfasilitasi masyarakat yang ingin memperbarui SIM tanpa harus datang ke Satpas SIM.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling
- ITC BSD: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
- Pamulang Square:
- Pukul 08.00 – 11.00 WIB
- Pukul 14.00 – 16.30 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Pemohon dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk memperpanjang SIM:
- Siapkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
- Datangi loket layanan SIM Keliling untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memproses data pemohon ke dalam sistem.
- Ikuti proses identifikasi yang meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan siap diambil.
Pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi, dengan tarif yang bervariasi di setiap lokasi layanan.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar