RASIOO.id – Polres Bogor kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Bogor dengan menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini berlangsung pada Sabtu, 7 Desember 2024, di dua lokasi berbeda.
Lokasi dan Jadwal Layanan
- Yamaha Mekar Cibinong: Pukul 09:00 – 12:00 WIB
- McDonald’s Sukahati: Pukul 16:00 – 20:00 WIB
Layanan ini dirancang agar proses perpanjangan SIM lebih cepat dan praktis. Namun, hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memanfaatkan layanan ini, warga perlu membawa dokumen sebagai berikut:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Tes psikologi SIM (tersedia di lokasi).
- Surat keterangan sehat dari dokter.
Polres Bogor juga mendorong masyarakat untuk melakukan registrasi melalui aplikasi Simpel Pol guna mempercepat proses administrasi.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Prosedur Perpanjangan SIM
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan, termasuk hasil tes psikologi dan surat keterangan sehat.
- Kunjungi loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Lengkapi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas.
- Ikuti proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM selesai diproses di ruang tunggu.
Imbauan bagi Warga
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan membawa dokumen yang lengkap dan datang tepat waktu.
Hal ini penting untuk menghindari keterlambatan perpanjangan SIM yang dapat berujung pada denda.
Layanan SIM Keliling ini merupakan langkah nyata Polres Bogor untuk memberikan kemudahan kepada warga, sekaligus mendorong masyarakat agar tetap tertib berlalu lintas.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar