Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Sabtu 7 Desember 2024

RASIOO.id – Dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Bogor untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling. Layanan ini akan berlangsung pada Sabtu, 7 Desember 2024, bertempat di halaman parkir Mall Jambu Dua.

Pelayanan dijadwalkan mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB, dan khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Syarat dan Biaya Perpanjangan

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan psikologi.
  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masih berlaku.

Adapun biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Proses Perpanjangan

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Siapkan seluruh dokumen persyaratan.
  2. Bayar biaya administrasi di loket dan ambil formulir perpanjangan.
  3. Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
  4. Isi formulir dan serahkan kepada petugas untuk diproses.
  5. Ikuti proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  6. Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan dipanggil oleh petugas.

Manfaat Layanan

Layanan SIM Keliling ini dirancang untuk memberikan kemudahan dengan proses yang cepat, praktis, dan efisien. Selain itu, layanan ini membantu masyarakat menghindari denda akibat keterlambatan perpanjangan SIM.

Polresta Bogor Kota mengimbau warga untuk datang tepat waktu dan membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan agar proses berjalan lancar.

Masyarakat juga diajak untuk memanfaatkan layanan ini sebaik-baiknya serta terus mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan bersama.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung mengunjungi lokasi atau menghubungi layanan informasi Polresta Bogor Kota.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar